Dana BOS untuk Madrasah dan Pesantren Segera Cair, Ada Kenaikan 100 per Santri

“Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,” terangnya.

Dana juga boleh digunakan untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19. Selain itu, membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan covid-19.

Dana BOS ini, lanjut Dhani, juga dapat digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Misalnya, berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

Terlebih juga, diperbolehkan untuk pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah

“Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

“Dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren,” pungkasnya. (fin/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan