Selewengkan Bansos, Tempuh Jalur Hukum

BANDUNG – Maraknya pungutan liar (pungli) kepada penerima bantuan sosial (Bansos) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat respons dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar, Dodo Suhendar.

Berdasarkan temuan Jabar Ekspres, penerima bansos dari gubernur diharuskan setor uang dari hasil nerima bansos tersebut sebesar Rp 20.000-Rp 50.000 untuk diberikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan.

Menurut Dodo, pungutan uang seharusnya tidak terjadi di masa pandemi ini. Sebab, setiap orang yang terdampak Covid-19 wajib mendapatkan bantuan tersebut.

Terlebih, kata dia, bantuan untuk masyarakat tidak hanya dari provinsi saja, melainkan ada dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial (Bansos), Kartu Pra Kerja, bantuan tunai Kementerian Sosial (Kemensos) dan bansos kabupaten/kota.

“Tentunya itu tidak benar ya (pungli). Masing-masing ada peruntukannya. Tentunya yang ini kan dari pemprov, sembako dan uang cash Rp 150 ribu. Terus dari kemensos Rp 500 ribu, termasuk ada juga dari kabupaten/kota yang memang bervariasi, dana desa. Jadi semua kebagian,” kata Dodo kepada Jabar Ekspres, Kamis (15/10).

Dodo menjelaskan, pemotongan uang tersebut tidak terjadi di lapangan. Sebab, itu merupakan hak dari sang penerima bantuan. Seharusnya tidak ada dalih apapun, karena semua kebagian.

“Jadi ya istilahnya apakah kebijakan di lapangan sebetulnya benar, dengan dalih pemerataan. Bagaimanapun juga menimbulkan suatu prasangka, meskipun itu benar,” katanya.

Dodo mengaku, dalam penyaluran bantuan tersebut melibatkan unsur forkopimda, muspika dari TNI, Polri, bahkan pihak kecamatan pun dilibatkan dalam penyaluran bansos tersebut.

“Jika ada semacam itu baiknya dilaporkan. Supaya pihak yang berwajib saja yang menindaklanjuti permasalahan itu. Kadang-kadang masyarakat takut untuk melaporkan,” ungkapnya.

Kendati begitu, dirinya pun mengajak media dan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan penyelewengan bantuan sosial terhadap masyarakat yang menerima.

“Kalau nemu kasus seperti itu silahkan diwawancara kenapa begitu. Berbagi tugas, bagaimanapun juga media bagian kontrol sosial. Tentu ini baik media masyarakat perlu juga mengawal, kalau memang terjadi penyimpangan silahkan saja haknya disampaikan,” ajaknya kepada Jabar Ekspres.

Dodo juga menyampaikan, penyaluran bansos tahap tiga pada Oktober 2020 ini. Diketahui, jumlah calon penerima bansos bertambah menjadi 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga terjadi penambahan sekira 500 ribu KPM untuk penyaluran bansos tahap tiga ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan