Baru Mulai Usaha Dapat Rp25 Juta – Rp 34 Juta

Baru Mulai Usaha Dapat Rp25 Juta - Rp 34 Juta
PENGUATAN: Para peserta OPOP yang lolos tahap satu mendapatkan penguatan untuk mengembangkan usa­hanya dan disarankan membentuk koperasi sebagai legal aspek untuk mengembangkan usahanya tersebut. (ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES)
0 Komentar

Di tempat yang sama, Kasi Kelembagaan Kop­erasi pada Bidang Kop­erasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perin­dustrian Kabupaten Pur­wakarta Didin Suparman menyarankan agar setiap pesantren memiliki dan mengelola koperasi.

“Setiap pesantren sebai­knya memiliki legal as­pek berbentuk koperasi karena bisa menanungi produk-produk OPOP. Kop­erasi ini bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha pesantren. Sehingga, tidak hanya pesantren saja yang sejahtera tapi juga masyarakat sekitar hingga bermuara pada kesejahter­aan nasional,” ujarnya.(add/ysp)

0 Komentar