BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana membantah dibukanya bioskop dan tempat hiburan malam adalah sala-satu karena perolehan pajak khususnya dari sektor hiburan turun .
Dia berpendapat, jika disebutkan di masa Pandemi Covid-19 perolehan pendapatan pajak Kota Bandung menurun. Namun, kebijakan pembukaan tempat hiburan malam dan bioskop lebih kepada relaksasi ekonomi.
’’Jadi tidak serta merta kita karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) rendah, kita buka. Karena (kalau) potensi penyebaran tinggi, kita pasti enggak buka,” ujar Yana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Rabu (13/10).
Dia mengatakan urgensi dibukanya tempat hiburan, termasuk bioskop lebih kepada melihat peluang relaksasi khususnya di sektor ekonomi. Itupun harus melalui serangkaian simulasi dan peninjauan penerapan protokol kesehatan sebagai cara untuk memperoleh perizinan.
Selain itu, prinsip keadilan tentunya harus diterapkan. Sebab, dengan dibukannya tempat hiburan ribuan pekerja bisa kembali beraktifitas dan mendapatkan penhasilan.
Selain itu, adanya permohonan dari pengelola tempat hiburan yang menyatakan siap melaksanakan protokol kesehatan jadi pertimbangan tersendiri.
’’Ya kita coba lihat saja memberi kesempatan, setelah ditinjau, ternyata standar protokol kesehatan bisa diterapkan dengan ketat di situ,” ucapnya.
Relaksasi diberikan kepada sektor usaha yang berdampak besar terhadap perekonomian, namun memiliki risiko kecil terhadap penyebaran covid-19.
Dia menilai, di masa pandemic Covid-19 situasinya seperti dua sisi mata uang. Di bidang kesehatan perlu dijaga. Tapi Ekonomi harus tetap berjalan.
’’Nah disini bagaimana kita menyelaraskan. Kalau ekonominya mau dibuka, dampak kesehatannya juga harus kecil,” tuturnya.
Kendati begitu, berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daeran (BPPD) Kota Bandung, perolehan pajak sektor hiburan mengalami penurunan yang drastis.
Kepala Bidang Perencanaan BPPD Kota Bandung Lindu Prarespati Ananto mengatakan, penurunan perolehan pajak hiburan mencapai 66 persen.
Untuk pendapatan Pajak Hiburan pada 2020 bulan Januari s.d September sebesar hanya Rp 21,9 miliar. Apabila dibandingkan dengan pendapatan Pajak Hiburan di 2019 untuk rentang waktu sama sebesar Rp 65,8 miliar.
Dia mengatakan, Bioskop, Diskotik, Karaoke, Panti Pijat, Spa, Fitnes Center & Permainan Ketangkasan (Permainan Anak) merupakan jenis usaha yang termasuk ke dalam pajak hiburan.