Wakil Wali Kota Bandung Bantah Pembukaan Tempat Hiburan Malam Disebabkan Pendapatan Pajak Turun

Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 46 Tahun 2020 pasal 23. Aktivitas usaha yang sejauh ini tidak diperbolehkan beroperasi meliputi salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa, arena bermain anak, dan arena permainan.

Lindu menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan perolehan pajak semenjak dibukanya bioskop dan tempat hiburan malam beberapa waktu lalu. Sebab, untuk pajak dari bioskop itu disetor oleh wajib pajak (pengusaha bioskop) ke kas daerah (bank bjb) pada bulan berikutnya.

’’Untuk pajak bioskop bulan september dibayar ataudisetor paling lambat tanggal 31 Oktober 2020,” jelasnya. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan