Pelaku hanya memberi alasan tak memiliki uang juga tidak punya aset yang bergerak maupun tak bergerak. “Pelaku tak mengindahkan penyelesaian masalah secara musyawarah kekeluargaan, hanya mengulur-ulur waktu dan tak berniat mengembalikan uang ke para korban,” katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Subang, AKP M. Wafdan Muttaqin, saat dikofirmasi mengatakan, laporan terkait dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Namun untuk sementara ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara panjang lebar, karena tengah disibukkan dengan kondisi terkini, yaitu banyaknya peristiwa unjuk rasa.(idr/vry)
Korban Penipuan Investasi Bodong
- EN (56) dan YF (32) Rp1,6 miliar
- AYS (36) Rp1,2 miliar
- DN (36) Rp435 Juta
- CS (38) Rp35 juta
- DNI (22) Rp22 juta
- GBN (32) Rp87 juta
- MF (21) Rp89 juta