Masuk Zona Merah, Pemkot Bandung Masih Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka

BANDUNG – Meski Kota Bandung dinyatakan zona merah tidak serta merta membuat pengetatan aturan terhadap sektor hiburan. Bahkan, tempat hiburan diskotik, pub, dan bar sudah buka seperti biasa sejak dua bulan terakhir.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, sejauh ini tidak ada klaster yang ditimbulkan dari adanya pembukaan kembali tempat hiburan. Sehingga tak perlu diadakan pengetatan aturan.

“Masih tetap buka seperti yang telah diberikan relaksasi sebelumnya, karena sampai sekarang tidak ada klaster baru di sektor yang direlaksasi itu,” ujar Oded saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (8/10).

Lebih lanjut Oded menilai, relaksasi tersebut diperlukan untuk tetap menghidupkan perekonomian di Kota Bandung. “Tetap relaksasi merujuk pada perwal yang ada,” ucapnya.

Selain tidak mengurangi relaksasi, Pemkot Bandung juga tidak mengubah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37, 46, dan 52 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Kami tidak akan mengeluarkan perwal baru. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” kata Oded.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, penetapan aturan jam malam pada saat AKB kemungkinan akan dilakukan mengingat masih banyak kerumunan yang kerap kali terjadi di pusat kota.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan tempat hiburan malam kemungkinan besar akan ditutup kembali meski telah direlaksasi sejak dua pekan terakhir.

“Jika jam malam diterapkan pasti tutup lagi, hampir semua yang direlaksasi kita tutup lagi,” ujar Yana.

Lebih lanjut Yana mengatakan kelonggaran yang telah diberikan termasuk tempat hiburan malam, akan dilakukan pada saat Bandung memasuki zona kuning pada tingkat kewaspadaan Covid-19. Namun saat ini, sebagaimana diketahui Bandung saat itu masuk ke dalam zona oranye tingkat kewaspadaan covid-19.

“Pasti kita tutup lagi enggak boleh. Kan komitmennya gini kalau di zona kuning kita boleh melakukan relaksasi batasnya 30 persen, kalau sudah baik 50 persen,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna juga sempat mengatakan hal serupa terkait pengurangan relaksasi tempat usaha dan tempat hiburan.

“Karena zona merah ini beda dengan zona kuning, terhadap kebijakan juga jadi berbeda, misalnya mal, jam operasionalnya berkurang,” ujarnya. (mg7/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan