Lima Spesialis Curanmor Berhasil Dibekuk Polresta Bandung

SOREANG – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung dengan menangkap 5 orang tersangka, dua orang diantaranya merupakan residivis.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK mengungkapkan, kelima tersangka tersebut berinisial, DH 23, AR 37, AJ 57, WS 30 dan AT 24, telah melakukan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.

“Lima orang tersangka tersebut melakukan aksinya di 85 TKP, di tiga wilayah sejak bulan Desember 2019 – hingga September 2020,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu (7/10).

Modus yang dilakukan para tersangka, kata Hendra, mengincar kendaraan roda dua jenis matic dan bebek yang terpakir dihalaman rumah.

Dengan menggunakan astag atau kunci leter T, dalam beberapa menit, tersangka dengan mudah membawa barang curian tersebut.

“Dari kelima tersangka ini, AR dan AJ merupakan residivis yang berpengalaman, dan tersangka ini melakukannya jalan kaki dengan sasaran pada saat orang sedang shalat jumat atau malam hari dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah,” kata Hendra.

Setelah mendapat pengakuan dan keterangan dari para tersangka, ternyata tidak hanya mencuri kendaraan roda dua saja, melainkan mengambil barang lain berupa tabung gas dan barang elektronik.

Selain mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sat Reskrim Polresta Bandung juga menahan SF 19 yang merupakan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatannya untuk di jual kembali.

“Dari satu unit kendaraan hasil curiannya, dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 Juta. Motif para pelaku melakukan pencurian dan penadahan karena desakan kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Hendra pun menegaskan, anggota satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 23  Tabung gas ukuran 3Kg warna hijau, satu Laptop warna hitam merk acer dan 25 Kendaraan bermotor kendaraan roda dua dari berbagai merk.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan