Cucun menambahkan UU Pesantren berfungsi untuk menertibkan sistem administrasi di pesantren. Apalagi, nantinya akan berkaitan dengan APBN. Oleh sebab itu akan ada penataan, dari mulai Dewan Masyayikh yang harus memiliki tim administrasi, kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten ada majelis masyayikh, terakhir di tingkat pusat ada majelis masyayikh nasional.
”Itu yang mengurusi semua administrasi sampai ke program kurikulum di pesantren, yang ada di lokalnya masing-masing,” pungkasnya. (yul/rus)
