Peduli Pendidikan Agama, DPR Godok Regulasi UU Pasantren,

PACET – Ketua Panja Undang-Undang (UU) Pasantren, Mawan Dasopang mengatakan, meski UU pesantren sudah disahkan sejak 2019 lalu. Namun belum bisa dilaksanakan, karena peraturan turunannya masih digodog.

Hal tersebut disampaikan Marwan saat mensosialisasikan UU Pesantren di Ponpes Al-Istiqomah, Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Minggu (4/10). Undang-Undang Pesantren ini belum bisa diterapkan.

”Undang-Undang Pesantren ini disahkan sejak tahun 2019. Tapi tidak bisa dilaksanakan karena butuh peraturan terkait implementasinya,” kata Marwan saat di wawancara usai kegiatan.

Menurut Marwan yang juga wakil ketua komisi VIII DPR RI, mengatakan, peraturan turunan UU Pesantren masih digodok dan masih dikerjakan. Sehingga, anggaran per tahun untuk pesantren, belum ada. Oleh karena itu, Dia berharap peraturan turunan tersebut bisa selesai tahun 2021.

”Kalau sudah selesai, maka tahun 2022 bisa diimplementasikan anggarannya. Tidak ada kendala, kan tidak bisa tiba-tiba. Harus dengar pendapat umum, harus dijelaskan. Harus cocok di lapangan dan cocok dengan batang tubuh undang-undang. Jadi, tidak boleh buru-buru juga, dan tidak boleh lama-lama juga,” jelasnya.

Meski demikian, ia berharap, Peraturan tersebut bisa berjalan sesuai dengan koridornya. ”Mudah-mudahan publik sudah memahami dengan baik, sehingga apa yang dihajatkan oleh pesantren yang selama ini belum terjawab, itu bisa terjawab dengan hadirnya peraturan-peraturan turunannya,” tuturnya.

Menanggapi isu terkait rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur pemimpin pesantren bisa dipidanakan. Ya, jika pesantren yang didirikannya tidak memiliki badan hukum dari pemerintah pusat. ”Yang namanya yayasan pesantren itu risiko rendah, karena tidak perlu diatur. Maka, sudah dicabut itu dari Undang-Undang Ciptaker,” akunya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi III, Cucun Ahmad Syamsurijal membantah informasi mengenai RUU Cipta Kerja mengatur pemimpin pesantren bisa dipidana. Menurutnya, ada pembelokan informasi. Sebab, perizinan itu bukan dimaksudkan untuk pesantren. Pesantren itu dimiliki langsung dan kendalinya oleh Kementerian Agama.

”Memang beredar whatsapp terkait pasal-pasal pemidanaan itu. Kita tegaskan hal Itu tidak benar. Tidak ada hal yang berkaitan dengan pesantren yang tidak memiliki izin, bisa dipidana. Itu adalah perizinan usaha yang ada di lembaga investasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan