SUMEDANG – Pengurus Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho senang perjuangan mereka supaya diangkat menjadi PNS didukung Anggota DPD RI Eni Sumarni.
Dukungan dari anggota DPD RI Bidang Pendidikan asal Jabar diperoleh dalam pertemuan yang kedua kalinya digelar di Kabupaten Sumedang, Minggu (27/9). “Kami diterima dengan baik oleh Bunda Eni,” kata Sigid, dilansir dari jpnn.com, Senin (28/9).
Dalam pertemuan itu, pengurus GTKHNK 35+ Jabar menyampaikan permohonan dukungan terhadap upayanya mereka meraih Keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keppres yang mereka minta adalah untuk mengakomodir guru tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat sebagai PNS. “Kami merasa bersyukur Bunda Eni Sumarni berkenan mendukung GTKHNK 35+. Bunda juga berjanji akan menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi GTKHNK 35+ di pusat,” lanjut honorer dari SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan ini.
Menurut Sigid, GTKHNK 35+ seluruh Indonesia sedang bergerak untuk mendapatkan dukungan DPRD, bupati dan wali Wota maupun gubernur. Sejauh ini sudah 14 kepala daerah di Jabar mendukung perjuangan guru dan tenaga kependidikan tersebut.
Para kepala daerah itu telah menyurati Presiden RI terkait permohonan pengabulan Keppres PNS. Selain memohon dukungan Pemda dan DPRD, GTKHNK 35+ juga memohon dukungan dari setiap anggota DPR RI dan DPD RI dari tiap-tiap Dapil.
“Sangat perlu adanya dorongan dari daerah daerah agar aspirasi kami didengar oleh pemerintah pusat,” ujar Sigid.
Selain menuntut Keppres PNS, GTKHNK 35+ juga memperjuangkan gaji sesuai UMK bagi anggotanya yang berusia di bawah 35 tahun yang dianggarkan dari APBN dan dibayarkan dengan sistem bulanan.
“Dua hal ini sudah kami sampaikan pada Bunda Eni saat pertemuan pertama. Beliau sangat mendukung upaya GTKHNK 35+. Beliau juga paham dengan apa yang kami alami dan rasakan,” tutur Sigid.
Dia juga menyampaikan ketidakadilan pemerintah pusat terhadap guru dan tenaga kependidikan 35+ melalui berbagai regulasi yang dibuat. “Pemerintah pusat terkesan tidak adil terhadap GTKHNK 35+. Sudah terganjal moratorium, lalu aturan batasan usia, honor yang jauh dari kata sejahtera dan lain sebagainya,” tegas Sigid.