Tuntut Guru Honorer Diangkat PNS

Dia menambahkan, GTKHNK 35+ muncul karena pemerintah pusat belum mempunyai regulasi yang jelas terhadap keberadaan mereka. “Saat ini mata kami sudah terbuka dan kami sekarang bangkit untuk memperjuangkan hak yang sudah selayaknya kami peroleh,” pungkas Sigid. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan