DLH Jabar Genjot Pengelolaan Sampah di DAS Citarum

BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat terus menggenjot pengelolaan sampah di seputar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan kegiatan 3R berbasis masyarakat. Program 3R itu adalah pengelolaan sampah secara terpadu dengan melaksanakan pengelolaan sejak dari sumbernya.

Untuk diketahui, 3R adalah upaya yang meliputi kegiatan mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan pengelolaan sampah di seputar DAS Citarum sudah masuk loan integrated solid waste management project. Saat ini sudah ada 18 lokasi yang memenuhi persyaratan.

”Nantinya masyarakat dididik melalui program Kampung Berbudaya Lingkunbgan, Sekolah Berbudaya Lingkungan, Kampung Iklim, hingga Adiwiyata,” kata Prima belum lama ini.

Dia menyebutkan, saat ini kontribusi masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah terutama melalui kegiatan bank sampah di DAS Citarum mencapai 20 persen dari total produksi sampah per hari. ”Kontribusi masyarakat di kabupaten/kota yang melakukan kegiatan 3R cukup signifikan,” ujarnya.

Kendati demikian, dia mengakui, pengelolaan sampah di DAS Citarum masih rendah pada level 46,30 persen di 10 kota/kabupaten yang terlintasi. ”Jadi memang keterbatasan penanganan sampah menjadi kendala,” ujarnya lagi.

Namun demikian, rencana usulan penanganan sampah ke depan akan dilakukan di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir sampah (TPPAS) Legok Nangka Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. TPPAS Legok Nangka sendiri memiliki kapasitas penampungan sampah 1.800 ton per hari.

Adapun, saat ini sebagian besar penampungan sampah di Jabar masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sari Mukti Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan kapasitas 1.700 ton per hari. ”Saat ini TPPAS Legok Nangka sedang proses lelang. Meski TPA Sari Mukti ada perluasan karena sudah overload, tapi ke depan tidak akan mencukupi,” urainya.

Komitmen Industri untuk Citarum Harum

Sementara itu, keterlibatan industri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Para pemilik industri salah satunya dituntut untuk senantiasa mengelola limbahnya agar tidak mencemari aliran Sungai Citarum.

Sekretaris Eksekutif DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Rudi Martono mengatakan, pihaknya mewakili berbagai industri di Jabar, termasuk industri tekstil yang berada di sepanjang DAS Citarum, telah berkomitmen untuk mendukung program tersebut hingga realisasi target program tercapai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan