BTP kini sudah menjadi ”orang dalam” BUMN. Posisinya bisa dibilang menentukan, bisa dibilang kejepit.
Tergantung pemegang sahamnya.
Secara resmi pemegang saham BUMN itu adalah Menteri Keuangan. Sedang menteri BUMN adalah kuasa pemegang saham.
Tentu kuasa pemegang saham lebih berkuasa. Selama kuasa itu belum dicabut.
Tapi baik pemegang saham maupun kuasanya sama-sama petugasnya Presiden. Yang dalam hal ini plus Wakil Presiden.
BTP adalah komisaris utama Pertamina, perusahaan BUMN terbesar di republik ini. Yakni perusahaan yang pernah masuk Fortune 500 –dengan ranking sangat bagus 122.
Siapa yang mengangkat BTP sebagai komisaris utama? Sudah tentu kuasa pemegang saham, yakni menteri BUMN. Tapi kuasa pemegang saham itu juga mengangkat direktur utama perusahaan BUMN –bukan Komut yang mengangkat Dirut.
Sudah ada pembagian tugas yang sangat jelas: komisaris utama (dan para komisaris) harus melakukan apa, direktur utama (dan para direktur) harus melakukan apa.
Berkaitan dengan ini BTP mengeluhkan banyak hal. Seperti di video yang viral itu. Salah satunya sangat saya dukung: kok pemegang saham mengganti direktur tanpa lewat komisaris utama. Kesannya seperti melangkahi dan mengabaikan.
Sebenarnya ini soal sepele: komunikasi. Secara hukum pengangkatan direksi bisa dilakukan kapan saja dan tidak harus melalui komisaris utama. Itu hak sepenuhnya pemegang saham (atau dalam hal ini kuasanya) untuk melakukan itu.
Bahwa komisaris utama dilewati begitu saja, itu soal etika. Soal sopan santun.
Lalu apa yang bisa dilakukan komisaris utama ketika merasa dilangkahi seperti itu?
Pilihan 1: diam saja. Menerima. Biar pun sambil ngomel dalam hati: kurang ajar!
Pilihan 2: Menulis surat kepada menteri BUMN agar lain kali memperhatikan sopan santun.
Pilihan 3: Ngambek, minta berhenti. Terutama kalau direktur baru itu sama sekali tidak kapabel. Atau tidak bersih.
Pilihan 4: memberhentikan sementara direktur yang diangkat itu. Hak Komut untuk memberhentikan ya, meskipun sifatnya sementara. Lalu kuat-kuatan.
Pilihan 5: mengajak semua komisaris untuk berhenti/mengundurkan diri sebagai protes.
Pilihan 6: menggugat pengangkatan itu ke PTUN.
Pilihan 7: ngomel di YouTube.
Dan masih banyak lagi pilihan lain. Misalnya menyewa dukun santet.