Ia menambahkan hingga kini tercatat dari 549 total kasus, masih ada 166 warga Karawang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Semuanya masih dalam perawatan dan karantina di rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan Covid-19 di Karawang.
Sementara itu, dengan jumlah kasus ini Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Kabupaten Karawang ke zona merah penyebaran Covid-19. Dengan menjadi zona merah, Karawang pun meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan guna memcegah penyebaran virus corona.
Juru Bicara GTPP Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan status tersebut dikeluarkan GTPP Provinsi Jabar melalui peta zona risiko. Kabupaten Karawang memiliki skor 1,62 yang berarti sedang pada level risiko tinggi. Menurut Fitra menyikapi kondisi ini, GTPP dan Pemkab mengambil langkah sesuai dengan arahan dari GTPP provinsi yakni memperketat implementasi protokol kesehatan, pembatasan interaksi di tingkat RT/RW, meningkatkan penemuan kasus Covid-19 secara dini melalui strategi Tes-Lacak-Isolasi/Karantina.
“Kita juga memperkuat keterisian bed di RS. Rencananya lantai 3 gedung isolasi Covid-19 RSUD juga difungsikan untuk tempat isolasi,” ujar Fitra. (bbs/mhs)