SOREANG – Bawaslu Kabupaten Bandung, menyarankan BKPSDM untuk membenahi jajarannya agar tidak terus melakukan pelanggaran netralitas ASN ketimbang sibuk menyiapkan jurus tangkisan terkait pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menyatakan, sejak awal kasus ini mencuat pihaknya tidak menyebutkan nama person dan memilih dikusi diduga karena menganggap belum jelas status hukumnya.
”Tapi, tiba-tiba setelah muncul berita dugaan adanya ASN seperti kebakaran jenggot. Padahal, kan kami juga harus melakukan klarifikasi terhadap terduga,” katanya, kepada wartawan, Minggu (20/9/20).
Bahkan ironisnya juga terduga AYP berkoar di media yang merasa keberatan karena dirinya telah diklarifikasi dan menganggap dirinya telah dianggap bersalah. Padahal itukan asumsi dirinya sendiri.
Pasalnya, kata Hedi, proses klarifikasi aja masih berlangsung dan belum ada putusan pleno apapun terkait kasus tersebut. Yang disampaikan oleh Bawaslu di media hanya menyangkut prosesnya meminta keterangan yang bersangkutan dan disebutkan juga bahwa yang bersangkutan membantah. ”Hak dia membantah. Tapi, saya sebagai orang yang melihat langsung di lapangan juga harus mengkonfrontir dengan keterangan saksi-saksi kenapa merasa jadi tersakiti,” jelasnya.
Terkait Bawaslu salah sasaran karena pada saat kejadian dirinya sedang ada tugas dari Camat mengikuti rapat di pemda pada kejadian tersebut. Perlu publik ketahui, lanjut Hedi, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada pukul 05.30-07.00 WIB. Logikanya pada jam tersebut yang bersangkutan otomatis tidak sedang dinas.
”Sekali lagi tidak ada gunanya beradu pantun seperti ini. Segala sesuatu ada mekanismenya. Kami punya cara tersendiri dalam bekerja dan maaf kalau tidak sesuai selera pihak lain. Sedangkan mengenai Bawaslu disebut tidak profesional? Memangnya dirinya profesional? Belajar lah dulu membuat alasan yang konsisten sehingga logis,” tutunya.
Lebih lanjut dirinya justru mengaku prihatin, dengan banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN. Secara manusiawi dirinya, sebetulnya tak berharap itu bertambah seandainya semua ASN itu profesional memahami tugas, pokok dan fungsinya. Apalagi pihaknya menemukan adanya widyaiswara yang nota bene menjadi tanggung jawab BKPSDM harusnya menjadi contoh teladan bagi ASN malah tidak netral.