KPU Godog Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan untuk Calon Kepala Daerah

BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rifqi Ali Mubarok tengah menyiapkan sanksi untuk para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga tidak terjadi klaster Pilkada. Ditambah, sebelumnya Gubernur Jawa Barat telah diberikan surat teguran oleh Mendagri karena beberapa waktu lalu saat penyerahan berkat terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

“Kalau dari KPU pasti ada sanksi. Jika ada peserta yang melanggar protokol kesehatan pada saat melaksanakan kampanye akan diberikan sanksi,” ucap Rifqi saat dihubungi Jabar Ekspres, Minggu (20/9).

Menurutnya, bentuk sanksi nya menggu keputusan darj Bawaslu dan Gugus Tugas. Sebab, untuk sanksi bukan hanya kewenganan KPU saja.

“Nantikan sanksi ini kita menunggu hasil dari bawaslu. Termasuk juga kemungkinan terkait denhan sanksi ini juga ini sanksi terkait dengan protokol kesehatan kita kordinasi dengan gugus tugas,” hematnya.

“Jadi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dimasa kampanue maka sanksi nya kita kordinasikan dengan gugus tugas untuk penerapannya,” imbuhnya.

Ia pun menjelaskan, untuk pemilihan 2020 sudah memasuki tahapan penyelenggaraan setelah, menyelesaikan tahapan persiapan.

Di tahapan persiapan kemarin, kata dia, yang mulai dari tahap anggaran kemudian diakhiri dengan tahap penyusunan daftar pemilih sudah dilaksanakan baru tahapan persiapan perlu disampaikan bahwa di 8 kota/kabupaten.

“Syukur alhamdulilah semua tahapan persiapan dilaksanakan dengan baik dan lancar juga sehat dan selamat semua penyelenggara dalam kondisi sehat tidak ada yang kemudian terpapar oleh covid19 ” katanya.

“Mudah mudahan kondisi ini bisa diteruskan pada tahap penyelenggaraan bulan desember dengan pencalonan maka 8 kota kabupaten sudah kita pastikan bahwa semua pasangan calon dalam kondisi sehat dan selamat tidak ada yang terpapar oleh covid 19 dan nanti mengundian nomor urut penetapan calon tanggal 23 dan nomor urut tanggal 24 untuk itu,” imbuhnua.

Dengan melakukan pencalonan ini, maka pihak penyelenggar melakukan konsulidasi dan kordinasi dengan gugus tugas untuk bisa memastikan tahapan pencalonan yang akan dilakukan dan dilaksanakan proses pelaksanaanya tanggal 23 dan 24 bisa terlaksana dengan baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan