CIMAHI – Personel dari Polres Cimahi akan ditempatkan di 48 titik di Kota Cimahi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, dalam mendukung kebijakan Pemkot Cimahi yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), pihaknya akan rutin menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus korona di Kota Cimahi.
“”Operasi yustisi tiap hari dilaksanakan selama PSBM berlangsung. Di Kota Cimahi ada 48 titik,” kata Yoris saat ditemui di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi, Rabu (16/9/20).
Dikatakannya, warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker akan mendapat teguran, bagi mereka yang melawan petugas bisa dikenakan sanksi pidana sesuai maklumat yang disampaikan Kapolri.
Operasi yustisi sendiri akan dilaksanakan pagi, siang dan sore. Pada malam hari, pihaknya akan menertibkan warga yang masih berkerumun untuk mencegah penularan virus korona. “Sanksi teguran kalau warga melanggar protokol kesehatan. Tapi kalau ditegur dan melawan petugas bisa dikenakan pidana. Intinya kita harus bersinergi mendukung PSBM agar kasus Covid-19 tidak terus bertambah,” tegas Yoris.
Pemerintah Kota Cimahi sendiri sudah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Perwal tersebut, sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 akan diterapkan kepada pelanggar perorangan, seperti tidak mengenakan masker dan Rp. 500.000 untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, sebetulnya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan, namun hanya sekedar sanksi sosial.
“Tapi sekarang sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda,” kata Totong.
Dalam pemberian sanksi denda ini, kata Totong, pihaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Pihaknya hanya akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali.
Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya akan diberikan teguran dan sanksi sosial hingga pendataan. Begitupun warga yang sudah melakukan pelanggaran di luar Cimahi akan terdata lewat sistem.