Pelecehan Seksual Meningkat, Desak RUU PKS Disahkan

JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai mendesak untuk segera disahkan. Pasalnya, saat ini Indonesia telah memasuki kondisi darurat kekerasan seksual, seiring kasus pelecehan yang meningkat tajam.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Sjamurijal kepada wartawan, Kamis (10/9).

Sebagai langkah konkret, terang Cucun, PKB akan segera menjalin komunikasi dengan fraksi lain untuk segera merampungkan RUU tersebut.

“Kami akan segera membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR agar mempunyai kesepahaman yang sama terkait urgensitas pengesahan RUU PKS di tahun 2021,” ujar Cucun dilansir dari rmoljabar.id.

Cucun mengurai, berdasarkan data dari Komnas Perempuan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang tahun 2019 tercatat mencapai 431.471 kasus. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.

“Kekerasan seksual kepada perempuan ini telah mencapai hampir setengah juta kasus. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena trennya terus meningkat dan tak kunjung turun meskipun telah ada ancaman pengebirian terhadap para pelaku,” urainya.

RUU PKS, kata Cucun, sebenarnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Namun karena tidak tercapai kesepahaman dan keselarasan pandangan di antara fraksi-fraksi DPR, maka pembahasan RUU PKS ditunda.

“Ketidaksepahaman pandangan fraksi terhadap RUU PKS ini cukup keras karena menyangkut banyak hal. Seperti perbedaan ideologi maupun kapitalisasi electoral, sehingga tidak bisa ditemukan kesepakatan untuk dibahas tahun ini,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menilai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak cukup untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Terbukti, dari tahun ke tahun tren kasus kekerasan seksual terus mengalami kenaikan.

“Maka dalam pandangan kami dibutuhkan aturan khusus yang bersifat lex spesialis untuk mencegah maupun menindak tegas kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terepresentasikan dalam RUU PKS,” tegasnya.

Politisi PKB tersebut mengaku tidak mudah untuk membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi yang tegas menolak RUU PKS.

Kendati begitu, PKB akan terus melakukan lobbying dan mencoba menyakinkan fraksi lain, jika RUU PKS secara substantif memang dibutuhkan untuk menekan laju kasus kekerasan seksual di tanah air.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan