Maka dari itu, sesuai perannya dalam Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang ini telah mengamanahkan secara tegas kepada masyarakat agar kiranya berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus melakukan investigasi dan mendata e-Warong abal-abal untuk dilaporkan kembali serta ditindak tegas secara administrasi atau secara hukum. Dan kami akan mempelajari apakah e-Warong abal-abal ini masuk ranah penggelapan dana KPM atau tidak?” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, A Mutawali, mengaku akan segera menertibkan agen e-Warong abal-abal. Dia juga mengaku sudah menerima laporannya sejak lama dan saat ini masih dalam proses penertiban.
“Secara bertahap akan segera ditertibkan. Dan jika ada yang memanfaatkan atau menggelapkan dana KPM, saya sangat setuju sekali jika dilaporkan kepada aparat penenegak hukum,” kata dia.(red)