E-Warong ‘Bodong’ Masih Bebas Beroperasi

Maka dari itu, sesuai per­annya dalam Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Un­dang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi. Undang Undang ini telah mengaman­ahkan secara tegas kepada masyarakat agar kiranya ber­peran serta membantu upaya pencegahan dan pemberan­tasan tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus melaku­kan investigasi dan mendata e-Warong abal-abal untuk di­laporkan kembali serta ditin­dak tegas secara administrasi atau secara hukum. Dan kami akan mempelajari apakah e-Warong abal-abal ini masuk ranah penggelapan dana KPM atau tidak?” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, A Mutawali, mengaku akan segera me­nertibkan agen e-Warong abal-abal. Dia juga mengaku sudah menerima laporannya sejak lama dan saat ini masih dalam proses penertiban.

“Secara bertahap akan segera ditertibkan. Dan jika ada yang memanfaatkan atau menggelapkan dana KPM, saya sangat setuju sekali jika dilaporkan kepada aparat penenegak hukum,” kata dia.(red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan