E-Warong ‘Bodong’ Masih Bebas Beroperasi

E-Warong 'Bodong' Masih Bebas Beroperasi
ILUSTRASI
0 Komentar

Maka dari itu, sesuai per­annya dalam Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Un­dang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi. Undang Undang ini telah mengaman­ahkan secara tegas kepada masyarakat agar kiranya ber­peran serta membantu upaya pencegahan dan pemberan­tasan tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus melaku­kan investigasi dan mendata e-Warong abal-abal untuk di­laporkan kembali serta ditin­dak tegas secara administrasi atau secara hukum. Dan kami akan mempelajari apakah e-Warong abal-abal ini masuk ranah penggelapan dana KPM atau tidak?” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, A Mutawali, mengaku akan segera me­nertibkan agen e-Warong abal-abal. Dia juga mengaku sudah menerima laporannya sejak lama dan saat ini masih dalam proses penertiban.

Baca Juga:Tim Pansus Covid-19 Minta Dana JPS Mutlak untuk Masyarakat, Jangan ‘Dibajak’ untuk Kepentingan Politik!Bawaslu: Semua Ba­paslon Langgar Pro­tokol Kesehatan

“Secara bertahap akan segera ditertibkan. Dan jika ada yang memanfaatkan atau menggelapkan dana KPM, saya sangat setuju sekali jika dilaporkan kepada aparat penenegak hukum,” kata dia.(red)

0 Komentar