Dana Kelurahan Harus Terserap September

CIMAHI – Dana kelurahan sebesar 50 persen dari total Rp 350 juta tahap pertama untuk Kota Cimahi cair beberapa waktu lalu. Seluruh kelurahan di Kota Cimahi pun mulai menggenjot anggaran tersebut mengingat uangnya harus terserap September mendatang.

Camat Cimahi Tengah, Tri Lospala Candra menegaskan, dana kelurahan tahap pertama harus terserap maksimal Sepetember mendatang. Sebab, laporan serapannya akan dibutuhkan untuk pencairan dana kelurahan tahap kedua nanti, seperti yang sudah diintruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi.

”Intruksi sudah dari BPKAD juga kita udah menindaklanjuti supaya laporan tidak telat, supaya tidak terganggu,” tegas Tri, Jumat (4/8).

Anggaran dana kelurahan sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Total Kota Cimahi mendapatkan Rp. 5.250.000.000 untuk 15 kelurahan. Penggunannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut disebutkan uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu untuk kegiatan pembangunan dan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Tri menjelaskan, semua kelurahan di Kecamatan Cimahi Tengah untuk tahap pertama ini difokuskan pada pemberdayaan dan pelatihan terhadap masyarakat. Terutama yang menyangkut tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), penanganan stunting dan pemulihan ekonomi ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Lurah Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Ajat Sudrajat mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan menggunakan dana kelurahan. Seperti penanganan stunting dan pelatihan terhadap UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi.

”Kita sudah ada pelatihan kepada UMKM tentang cara penjualan online ditengah pandemi Covid-19 ini. Terus kita jiga sudah sosialisasi tentang stunting dan AKB jga jalan terus,” katanya.

Ajat mengatakan, untuk pencairan tahap kedua, dana kelurahan tersebut akan difokuskan untuk kegiatan fisik. Saat ini yang sudah direncanakan adalah perbaikan jalan setapak, drainase dan sumur dangkal.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana menambahkan, untuk pencairan DAU tahap pertama ini harus terserap minimal 50 persen selama periode Agustus-September.

”Paling gak Rp 85 jutaan harus terserap (tahap pertama). September minggu kedua sudah harus terlaporkan,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan