Dana Kelurahan Harus Terserap September

Laporan serapan tahap pertama, terang Pipit, sapaan Maria Fitriana, akan menjadi salah satu syarat pencairan dana kelurahan tahap kedua.

”Tahap kedua bisa dicairkan kalau semua sudah selesai kegiatan ditahap pertama,” terangnya.

Untuk teknis penggunaan anggarannya, diatur oleh kelurahan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Sesuai arahan wali kota, imbuh Pipit, anggaran non fisiknya harus dimaksimalkan untuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

”Kegiatannya langsung diawasi oleh kecamatan dan kelurahan,” tukasnya.(mg3/ziz)

 

 

Tinggalkan Balasan