Pinjaman Daerah Untuk PEN Bakal Jadi Beban

CIMAHI – Pemerintah pusat memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 yang diubah jadi PP 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan itu, setidaknya ada empat syarat umum yaitu, daerah terdampak pandemi Covid-19, memiliki program pemulihan ekonomi yang mendukung PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya dan memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, opsi PEN tersebut tidak akan dipilih Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sebab dianggap sangat memberatkan. Apalagi, Pemkot Cimahi masih memiliki beban utang sisa pembangunan Pasar Atas Baru (PAB) tahap pertama.

”Dalam syarat pinjaman PEN Daerah, ada klausul jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan APBD. Ini berat, karena kita masih punya sisa pinjaman Pasar Atas,” kata Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Dini Ayu Linda saat ditemui, Minggu (29/8).

Menurutnya, dalam satu tahun Pemkot Cimahi harus membayar angsuran utang Pembangunan Pasar Atas sekitar Rp 1 miliar ke pemerintah pusat. Diperkirakan pinjaman tersebut akan berakhir pada tahun 2022.

Selain masih memiliki utang bekas pembangunan Pasar Atas, rasio kemampuan keuangan Pemkot Cimahi untuk mengembalikan pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah cukup rendah. Sehingga sulit utuk membayangkan utang.

”Harus memenuhi rasio pemenuhan ekonomi. Kapasitas fiskal kita agak sulit jika mengajukan pinjaman,” ucap Dini.

Adapun, terkait pinjaman PEN Daerah ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturannya. Antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Meski tak mendapat pinjaman, kata Dini, Pemkot Cimahi agak diuntungkan karena bakal mendapat Bantuan Keuangan (bankeu) tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat cukup besar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan