Pemkot Bandung Akan Pertahankan Aset yang Mengaku Ahli Waris Verponding

 

BANDUNG – Adanya kasus dugaan pemalsuan aset milik Pemkot Bandung oleh sejumlah pihak yang mengaku-ngaku ahli waris saat ini masih berproses ke ranah hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari mengatakan, sejauh ini pemkot Bandung sangat mendukung upaya.proses hukum agar memiliki.kejelasan.

Namun, seiring proses hukum kasus itu didugaan terjadi pemalsuan verponding atas lahan milik pemkot yang berlokasi di Kiaracondong.

“Kita akan dujung proses hukumnya, agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung,”tutur Bambang kepada wartawan, di Balai Kota Bandung, Minggu, (30/8).

Dia menilai, aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya.

Selasa, 25 Agustus lalu, PN Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM – 688 Bdung) 07/ 2020.

Kasus dugaan pemalsuan verponding ini menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim (71 thn) dan Ari M.S. Hidayat Faber ( 52 thn).

Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy SH, MH mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1)
KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisi di Tangerang Selatan ini bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiara Condong yang diklaim milik Pemkot Bandung.

Kedua terdakwa saat ini ditahan di Polrestabes Bandung, terhitung 29 Juli 2020.

Terkait penahanan, kuasa terdakwa Ari, Egi Sudjana mengajukan penangguhan penahanan.

Dalam kasus pidana ini, Pemkot merupakan salah satu saksi. Sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.

Menurut Bambang, apabila kasus ini dimenangkan oleh pihak lain dapat berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No 5/ Kel Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No 6/ Kel Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung. Bisa jadi Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 M2.

Bahwa sesuai dg PP 27/2014 ttg Barang Milik Negara/Daerah Jo Permendagri 19/2018 ttg Pedoman Pemgelolaan Barang Milik Daerah, dalam rangka melindungi aset, Pemerintah Kota Bandung wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi; dan pengamanan hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan