Pengamanan Aset ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Bambang Suhari, berdasarkan ketentuan tersebut, dasar hukumnya sangat jelas untuk terus berupaya mempertahankan aset milik Pemkot Bandung.
Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan verponding akan digelar kembali Selasa, 1 September 2020 di PN Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan. (yan).
