17 Tempat Hiburan Malam di Bandung Kembali Diberi Izin, untuk Bioskop Masih Dipertimbangkan

BANDUNG – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, pihakknya telah penambahan 17 tempat hibura yang diberikan izin operasional. Total tempat hiburan ada 27 tempat.

Menurutnya, berdasarkan Perwal Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tengang Pedoman Pelaksanaan AKB, khusus untuk kegiatan usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas.

Adapun kegiatan usaha tersebut di dalamnya meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in, dan taman bertema.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepariwisataan Disparbud Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, para pelaku usaha tempat hiburan malam yang telah mengantongi izin tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

’’Seperti rapid tes karyawan serta pernyataan siap menjalankan protokol kesehatan selama kegiatan usaha berlangsung,’’kata dia.

Dia menambahkan adapun protokol kesehatan tersebut seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan.

Selain itu, pengunjung yang mendatangi tempat hiburan malam seperti karaoke maksimal harus menghabiskan waktu selama 2 jam.

Sedangkan untuk tempat hiburan seperti bioskop belum dapat diberikan izin operasionalnya. kendati begitu, para pengusaha bioskop telah membuat surat permohonan kepada Disbudpar.

Edward menyebutkan, terdapat 16 berkas permohonan dari pengelola bioskop. Jumlah tersebut terdiri dari bioskop CGV sebanyak enam berkas, bioskop XXI sebanyak delapan berkas, dan dua berkas lainnya dari Cinepolis yang terletak di kawasan Padjajaran.

“Sampai saat ini belum ada persetujuan bioskop yang boleh buka,” tandas Edward. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan