Bawaslu Kabupaten Cianjur Laporkan Empat ASN ke KASN

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah menemukan tiga kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik.

Dari tiga kasus temuan pelanggaran bagi ke empat orang ASN tersebut dianta­ranya, satu orang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, satu orang staf di Puskesmas di Cianjur Sela­tan, dan dua orang di ling­kungan pemerintahan, yakni Camat dan Lurah.

“Jadi, hingga saat ini, Bawa­slu Cianjur telah menemukan tiga kasus pelanggaran yang dilakukan oleh empat orang ASN,” kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangga­ran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, kemarin (26/8).

Tatang mengatakan, Bawa­slu telah menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Ne­gara (KASN) melalui Bawaslu Jabar dengan memberikan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Cianjur.

“Dengan adanya temuan kasus ke empat orang ASN Kabupaten Cianjur ini, kita langsung membuat laporan ke Bawaslu Jabar dan mem­berikan tembusan ke Ins­pektorat Kabupaten Cianjur,” katanya.

Ia mengatakan, satu orang Kepala Dinas Pendidikan ini dinyatakan melanggar ka­rena statusnya masih sebagai ASN namun telah mem­beranikan diri mendaftarkan sebagai bakal calon bupati Cianjur.

Selanjutnya, satu orang staf ASN Puskesmas di Cian­jur selatan yang mengikuti konsolidasi dan pelantikan partai di wilayah dapil V, dan dua orang ASN dilingkungan pemerintahan yakni camat dan lurah.

“Tentunya ke empat orang ASN ini telah memenuhi un­sur pelanggaran pada Pilkada bupati dan wakil bupati Cian­jur tahun 2020,” ujarnya.

Tatang mengatakan, Bawa­slu tidak bisa memberikan sanksi terhadap ke empat orang ASN tersebut.

“Bawaslu Cianjur tidak bisa memberikan sanksi, semuanya kita serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Ne­gara,” jelasnya.

Bagi ASN atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cian­jur lanjut Tatang, tentunya harus mengikuti aturan PP no 42 tahun 2004 tentang pem­binaan jiwa Korps dan kode etik PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS

“Jadi, sangat jelas di Pera­turan Pemerintahnya bahwa ASN ini jelas harus netral,” pungkasnya.

Adapun bagi ASN yang mau mendaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati tentunya, harus membuat surat pernyataan pengun­duran diri dari jabatan ASN. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat dua huruf T menyatakan secara tertulis sebagai anggota TNI, Polri, ASN dan Kepala desa atau sebutan lain sejak din­yatakan sebagai pasangan calon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan