Pengelola Pabrik Garmen Rabbani Kecam Eksekusi Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

CILEUNYI – Pelaksanaan eksekusi lahan untuk pembangunan proyek Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu), Selasa (25/8/20) diwarnai aksi penghadangan oleh ratusan karyawan PT Suho Garmindo. Sebab, aset milik perusahaan busana muslim Rabbani itu dieksekusi Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) tidak sesuai dengan prosedur.

Komisaris PT Suho Garmindo H Nandang Komara menyesalkan jalannya eksekusi pembongkaran tembok pembatas pabrik yang tidak disertai kejelasan batas-batas lahan oleh eksekutor PNBB. Bahkan, eksekutor tidak bisa menjelaskan siteplan eksekusi ketika dikonfirmasi oleh pihak manajemen Suho Garmindo.

“Kami sudah meminta kepastian batas-batas wilayah eksekusi kepada PNBB Kelas 1 A, tapi anehnya pelaksana eksekusi di lapangan anehnya tidak mengetahui batasannya. Ini kan aneh,’’ kata Nandang dalam keterangannya kepada Jabar Ekspres, Rabu  (26/8/20).

Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaan eksekusi, pihak eksekutor tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu. Sehingga, membuat seluruh karyawan dan manejemen terganggu. “Secara umum, kami tidak mempermasalahkan lahan tersebut kalau memang untuk kepentingan jalan umum. Tapi kami sesalkan tata caranya, tidak tata krama. Kami sedang bekerja, tahu-tahu backhoe membongkar dinding belakang,” urainya.

“Jika ada pemberitahuan dulu, kan manajemen bisa antisipasi dengan menutup area tersebut agar tidak mengganggu karyawan. Begitu pun faktor keamanan. Pagar pabrik langsung bongkar sementara di dalam kan ada aset mesin dan lain-lain,” sambungnya.

Di sisi lain, pihaknya sebetulnya menyetujui penggunaan putusan 56 meter lahan untuk kepetingan proyek Tol Cisumdawu. Meski dari nilai ganti rugi tidak sesuai dengan harapan.

“Jadi berdasarkan keputusan tim aprasial harga tanah hanya diganti dengan uang Rp 1,7 juta per meter. Ini kan nilai ganti rugi tidak sepadan, padahal harga lahan di Cileunyi per meternya sudah empat jutaan,’’ ucap Nandang.

Meski begitu, pihaknya tetap mendukung proyek pembangunan Tol Cisumdawu itu, asalkan ada kejelasan batas-batas eksekusi oleh pihak eksekutor dan untuk bangunan benteng yang sudah dirubuhkan silahkan dibangun kembali dengan uang ganti rugi itu.

“Jadi kami tegaskan, untuk pembangunan Tol Cisumdawu kami sangat mendukung, tapi saya meminta kepada pemerintah agar hak-hak masyarakat seharusnya diperhatikan terlebih dahulu,’’ tutur Nandang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan