50 Persen Nasabah BPR Syariah PNS

50 Persen Nasabah BPR Syariah PNS
CABUT IJIN: Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Subang Tarwan menunjukan pencabutan izin BPRS Subang. (YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES)
0 Komentar

Kerugian juga makin menjadi, dimungkinkan karena pemberian kredit yang dengan mudahnya, kepada nasabah, dengan tidak diperhatikan terdahulu. “Mungkin saja dengan mudahnya pemberian kredit,” imbuhnya.

Kredit Macet

Dijelaskan Tarwan dirinya mengatakan kalo untuk kredit yang macet ada sebanyak Rp6,5 miliar. Nasabah BPRS Subang ada 1000 lebih, 50 persennya merupakan PNS di Kabupaten Subang. “Nasabah BPRS ada 1.000 lebih, dimana 50 persennya adalah PNS Subang, adapun untuk kredit macet nya ada Rp6,5 miliaran,” ungkapnya.

Saat ini, Tarwan menuturkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang melakukan penagihan terhadap nasabah yang memiliki kredit macet. Bisa jadi dalam penagihan langsung menghubungi ke pemerintah daerah atau tempat PNS bernaung ataupun ke pihak swasata.

Baca Juga:Masa Pandemi, Kehidupan Guru Honorer di Kabupaten Sumedang Kian MenyedihkanSosialisasi Permen PU Minim, Gapensi Kabupaten Sumedang Surati Jakon PUPR

Dimungkinkan jika tidak ada kemampuan untuk membayar akan dilakukan penyitaan. “Mereka mulai menghubungi. Bisa saja, jika tidak ada kesanggupan membayar kreditnya, maka ada penyitaan aset. LPS bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang untuk penagihannya,” ujarnya.

Dari kejadian BPRS Subang yang dianggap Bank Gagal, Tarwan mengimbau kepada BUMD lainnya agar terus melakukan tata kelola yang baik dalam managemenisasi. Pemda harus terus melakukan pembinaan terhadap BUMD. “Berkaca dalam BPRS Subang, diharapkan BUMD lainya bisa melakukan tata kelola dengan baik. BPRS Subang merupakan salah satu pelajaran,” tandasnya.

Sementara itu pihak DPRD Subang sedang diparipurnakan untuk pembuatan Raperda pembubaran BPRS Subang.(ygo/vry)

0 Komentar