SUMEDANG – Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gapensi Kabupaten Sumedang, Rully Krisna Peryoga, melayangkan surat peromohonan ke bagian Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumedang, untuk segera sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14 Tahun 2020. ”Hari ini (kemarin, red) kita layangkan,” tegas Rully, Selasa (25/8).
Sosialisasi permen tersebut, kata Rully, sangat penting. ”Berkaca dari lelang yang sudah dilakukan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) beebrapa waktu lalu, ternyata kami semua gagal,” katanya.
Padahal, Rully beserta para pengusaha lainnya, memiliki jam terbang cukup lama di bidang jasa konstruksi. ”Kita pasti selalu mempelajari setiap peraturan lelang yang baru terbit,” ucapnya.
Dengan adanya sosialisasi permen yang terakhir diterbitkan itu, dia berharap ada kesepemahaman dalam menafsirkan pasal demi pasal yang tercantum dalam permen tersebut. ”Intinya, jangan sampai kata kami kuda, kata panitia lelang keledai. Padahal sama-sama memiliki empat kaki,” katanya.
Sementara itu terkait langkah DPRD Sumedang yang akan melakukan pemanggilan terhadap Bidang Jasa Konstruksi dan LPBJ, pihaknya menyambut baik. ”Ini memang harus diluruskan,” tuturnya. (nur)