Soal Konflik Lahan SMK 1 Cipatat, Kades Sarimukti KBB Minta Musyawarah

CIPATAT – Konflik terkait status lahan antara SMKN 1 Cipatat dengan pihak Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum menemui titik terang.

Terbaru, Kepala Desa Sarimukti, Didin Robana, meminta agar kepala sekolah bersedia menemuinya untuk membahas soal status lahan carik yang menjadi pangkal masalahnya.

“Intinya saya ingin bertemu dengan kepala sekolah, mari kita duduk bersama dan rundingkan masalah ini. Karena sebelumnya saya bikin surat, dibalas sama kepala sekolah itu dia ada urusan dengan atasan,” ungkap Didin, Senin (24/8).

Didin menyebut perataan lahan yang dilakukannya demi kepentingan masyarakat. Yakni akses dari jalan desa ke permakaman yang ada di belakang sekolah.

“Setelah saya buat jalan itu justru banyak yang berterima kasih karena ada akses jalan langsung ke makam. Sudah bisa masuk mobil, nanti menggotong kerandanya jadi tidak terlalu jauh lagi,” bebernya.

Soal septictank sekolah yang mengalami kerusakan akibat perataan, Didin mengaku siap melakukan penggantian. Dirinya bahkan sudah menyiapkan material untuk memperbaiki septictank yang rusak.

“Tapi karena ada berita yang menyebutkan saya ini sadis dengan meratakan lahan di pinggir sekolah, saya tahan dulu. Padahal perbaikan sudah siap, saya sudah siapkan pasir,” terangnya.

Ia mengaku tidak ada yang salah dengan langkah perataan lahan yang dilakukannya. Pasalnya, tindakan tersebut bertujuan untuk keperluan masyarakat luas dan sekolah tersebut berdiri di atas lahan bukan milik mereka.

“Mestinya pihak sekolah berterima kasih kepada saya karena tanah tersebut sudah saya rapikan dengan alat berat, cuma ada septictank yang terganggu, tapi saya akan bertanggung jawab. Sekolah juga tidak punya sertifikat lahan,” katanya.

Konflik lahan tersebut berawal dari ketidakjelasan status lahan tempat SMKN 1 Cipatat tersebut berdiri. Legalitas pendirian sekolah di atas lahan tersebut berpegang pada SK Bupati KBB Juli 2013 di mana sekolah sebagai pemakai atau pengguna manfaat.

Lahan seluas 3,2 hektare yang dipakai sekolah tersebut dulunya tanah bebas dengan status lahan milik negara. Berdasarkan SK Bupati KBB, lahan tersebut memang boleh digunakan untuk sarana pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan