Satpol PP ‘Sikat’ PSK

CIANJUR – Didu­ga berbuat mesum, sedikitnya 20 orang wanita yang tengah berada di penginapan terjaring razia yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cian­jur, kemarin (23/8).

Pari wanita yang terjaring razia tersebut sebagian terlihat mengenakan kerudung muslimah. Mereka langsung digelandang ke markas Satpol PP dan diperiksa ke­lengkapan identitasnya.

Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, razia yang dilak­sanakan Satpol PP tersebut dilakukan tanpa pember­itahuan untuk menghindari kebocoran informasi.

Petugas Satpol PP yang dilengkapi surat tugas terse­but bergerak cepat dengan menyisir lokasi yang terindi­kasi sering dijadikan tempat mangkap para wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang ada di wilayah lima kecamatan. Bahkan tiga penginapan di­antaranya tak luput dari sasa­ran razia Satpol PP.

Razia yang dilaksanakan dari Sabtu (22/8) itu berakhir hingga Minggu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari dan berhasil menjaring puluhan wanita yang diduga PSK.

Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtranmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, mengatakan, dari kegiatan operasi terjaring 20 orang terduga PSK.

“Tidak hanya miras, kami juga mengamankan 20 orang terduga PSK di tiga pengina­pan dari lima kecamatan,” kata Tulus saat dihubungi usai menggelar razia.

Tulus mengatakan, kali ini satpol PP menyisir lima kecamatan, di antaranya, Kecamatan Cianjur Kota, Karangtengah, Sukaluyu, Cilaku, Cugenang, Pacet, dan Cipanas.

“Ke 20 perempuan kami amankan di tiga penginapan di Kecamatan Cianjur Kota serta Kecamatan Karangten­gah,” jelasnya.

Tulus mengatakan, dalam kegiatan razia tersebut pihak­inya juga mengamankan satu orang warga asing dari Timur Tengah.

“Kita juga berhasil menga­mankan satu orang WNA dari Timur Tengah,” katanya.

Menurutnya, bagi perem­puan yang terjaring dilaku­kan pemeriksaan dan setelah disimpulkan, PSK tersebut dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi.

“Sedangkan pasangan yang dijemput pihak keluarganya kita kasih pembinaan dan kita kembalikan pada kelu­arganya namun sebelumnya membuat pernyataan secara tertulis,” jelasnya.

Sementara dari hasil BAP PPNS Satpol PP, ada empat orang PSK yang akan dikirim ke RRSKW Sukabumi. Mereka akan mendapat pembinaan agar tidak kembali melaku­kan pekerjaan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan