Kampus Tolak Terapkan Pendidikan Wajib Militer

BANDUNG – Pengamat Kebijakan  Pendidikan dan Guru Besar Ilmu Politik  UPI, Prof Cecep Darmawan menilai, jika pemerintah ingin menerapkan pendidikan militer melalui Program Bela Negara kepada para mahasiswa, maka harus mengacu pada UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara atau disingkat dengan UU PSDN.

“Ada beberapa poin yang bersentuhan dengan upaya bela negara, salahsatunya melalui pendidikan kewarganegaraan, kedua wajib militer, ketiga masuk instansi TNI, dan keempat pengabdian sesuai profesi,” kata Cecep Darmawan yang akrab disapa Prof Cewan, saat dihubungi Jabar Ekspres, Minggu (23/8)

Pengistilahan wajib militer di instansi perguruan tinggi (PT), sambung dia, justru  tidak tepat. Sebenarnya di kampus tidak perlu wajib militer dan yang dibutuhkan oleh kampus adalah pendidikan bela negara. Tetapi dalam pengaturannya, materi wajib militer dapat dimasukan ke dalam pendidikan bela negara.

Dikatakannya, pendidikan bela negara yang dimaksud ialah merujuk pada Pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002, dimana keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara. Sebagaimana juga dimaksud dalam ayat (1) dalam Undang – Undang yang sama yakni bela negara diselenggarakan melalui : pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian pada prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib, dan, pengabdian sesuai profesi.

“Di poin terakhir, pengabdian sesuai profesi juga termasuk bela negara, misalkan, seseorang berprofesi sebagai wartawan, dan menjalankan profesi itu dengan baik dan amanah, maka itu juga bagian dari bela negara,”uiarnya.

Pengabdian sesuai profesi tersebut mencakup berbagai lingkungan di antaranya lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat dan pekerjaan. Adapun di lingkungan pendidikan, bagi mahasiswa harus diperkuat pemahaman kewarganegaraannya melalui materi bela negara.

“Dalam konteks studi pertahanan, Indonesia itu tidak menganut doktrin menyerang, tapi doktrin pertahanan, oleh karena itu dalam rangka mempertahankan negara kita harus menjaga kedaulatan negara, keutuhan bangsa, kesalamatan dan kelangsung hidup berbangsa,” ujarnya.

Terakhir Prof Cewan mengingat pemerintah agar segera menerapkan pendidikan bela negara baik persekolahan maupun kampus dengan cara memasukan materi pokok bela negara pada pelajaran pendidikan kewarganegaraan secara proper.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan