Kades Deklarasi Netral pada Pilkada

SUKABUMI– Jabatan kepala desa kadang rentan tidak netral setiap kali Pemilu maupun Pilkada. Pun di Kabupaten Sukabumi yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

Untuk mencegah potensi ketidaknetralan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi menyangkut netralitas kepala desa, Jumat (20/8). Sebanyak 47 kepala desa perwakilan dari 6 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto, mengatakan tujuan kegiatan untuk menjalankan fungsi pencegahan dan memberikan pemahaman terkait netralitas kepala desa pada Pilkada ser­entak 2020.

“Para kepala desa harus mampu ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran dan membuat strategi dan tata cara melaksanakan netralitas kepala desa pada pilkada ser­entak tahun 2020,” kata Teguh.

Koordinator Divisi Penanga­nan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jabar, Sutarno, men­jelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kepala desa dituntut tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kepala desa dan perangkat desa dituntut untuk menjaga netralitas. Ada larangan-la­rangan yang harus dipatuhi dan ditaati kepala desa atau perangkat desa,” ungkapnya.

Sutarno menambahkan den­gan kegiatan sosialisasi ini da­pat memberikan pemahaman tentang netralitas kepala desa sehingga Pilkada Kabupaten Sukabumi bisa berjalan den­gan luber dan jurdil.

“Kepala desa menjadi tokoh sentral di desanya masing-masing yang bisa menjagi ba­gian penting untuk mencipta­kan Pilkada yang berkualitas,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, menerangkan kewajiban dan larangan kepala desa dalam melaksanakan tugas, khususnya menjelang Pilkada 2020, penting dipa­hami. Hal itu agar segala tin­dakan perbuatan dan langkah kepala desa selalu berpijak pada aturan.

“Harus dipastikan juga bahwa kepala desa bisa men­empatkan dirinya pada posisi netral,” tegas Thendy.

Di akhir acara dilakukan pembacaan dan penandata­nganan Dekralarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Suka­bumi tahun 2020 antara Ketua Bawaslu dan Ketua Apdesi Ka­bupaten Sukabumi atas nama kepala desa se-Kabupaten Sukabumi.(rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan