Hindari Manipulasi Pajak Restoran, Bappenda Cimahi Wajibkan Restoran dan Cafe Alat Tapping Box

CIMAHI – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) tahun ini diharapkan tercapai sesuai target sebesar Rp 8,3 miliar.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan menagtakan, target mengalami perubahan dari Rp 14 miliar. Sebab, adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sektor restoran menjadi salah satu yang terdampak.

“Target retsoran itu memang kita udah turun. Murni Rp 14 miliar, tapi dengan adanya Covid-19 jadi Rp 8,2 miliar,” kata Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan, Kamis (20/8).

Dia mengakui, adanya Pandemi Covid-19 peroleh pajak restoran mengalami penurunan. Bahkan, pada awal mencapai Rp 500 juta per bulan. Sekarang mulai naik Rp 700 juta dan 900 juta.

’’Mudah-mudahan bulan depan pan di atas Rp 1 miliar per bula,” ungkap Dadan.Rp 1 miliar per bula,” ungkap Dadan.

Penarikan Pajak Restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 53 Tahun 2016 tentang tata Cara Pemungutan pajak Daerah yang Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.

Besaran pokok Pajak Restoran yang tertuang dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. Restoran yang memiliki omset minimal Rp 10 juta wajib menjadi WP.

Untuk menggenjot kembali pajak self assesment tersebut, sejumlah restoran di Kota Cimahi dipasangi tapping box (Alat Pencatat Transaksi Elektronik) dan Portable Data Terminal (PDT).

Dadan Darmawan menjelaskan, pemasangan tapping box dan PDT ini dapat memunculkan data potensi pajak daerah disamping bentuk pengawasan atas transaksi usaha yang berlangsung.

Dengan begitu, maka objek pajak yang membuat laporan fiktif akan terdeteksi. Dengan begitu, maka objek pajak yang membuat laporan fiktif akan terdeteksu.

“Ini kan mendisipilnkan wajib pajak terutama yang self assesment sehingga dia melaporkannya tepat jumlah. Untuk antisipasi kenakalan,” kata Dadan.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, pemasangan alat tersebut menjadi salah satu upaya menggenjot penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah. “Ini adalah terobosan terbaru yang sangat berguna untuk merekam seluruh transaksi wajib pajak. Salah satu yang menjadi andalan PAD dari pajak daerah,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan