BALEENDAH – Sebanyak 609 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2020. Ratusan warga binaan tersebut mendapatkan remisi pengurangan tahanan dengan durasi waktu berbeda.
Plt Kepala Lapas Jelekong Damari mengungkapkan, pihaknya telah memberikan kebijakan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dengan masa hukuman enam bulan sampai 12 bulan.
“Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya wajib berkelakuan baik, untuk pidana umum minimal telah menjalani pidana selama enam bulan, dan ada justice collaborator dari pihak yang menangani maka bisa diusulkan remisi. Sedangkan bagi narapidana yang memiliki masa hukuman satu tahun atau lebih, maka pemberiaan remisinya secara bertahap,” ungkap Damari saat di wawancara di kantornya, Selasa (18/8).
Baca Juga:Papatong Platform IOT Inovasi Teknologi Tingkatkan Layanan PublikKec. Cimaung Jadi Zona Merah, Obyek Wisata Gunung Puntang Ditutup
Damari pun menerangkan, apabila narapidana dihukum selama sepuluh tahun. Maka, satu tahun pertama mendapatkan remisi satu bulan, tahun kedua mendapatkan remisi dua bulan, tahun ketiga mendapatkan remisi tiga bulan dan hingga maksimal di tahun keenam mendapatkan remisi enam bulan, dan kemudian di tahun selanjutnya mendapatkan remisi enam bulan.
“Jadi, bisa saja orang yang mendapatkan hukuman selama 15 tahun, tapi karena ada remisi, maka menjalani hukuman di lapasnya selama sepuluh tahun,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, yang mendapatkan remisi umum dengan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sebanyak 183 narapidana.
Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi dua bulan ada 113 orang. Kemudian, yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 150 narapidana. Selanjutnya, narapidana yang mendapatkan remisi empat bulan ada 99 orang.
Sedangkan, remisi lima bulan didapatkan oleh 61 narapidana. Dan, terakhir ada tiga narapidana yang mendapatkan remisi enam bulan.
“Sehingga, sebanyak 609 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Untuk yang remisi umum dua atau bebas langsung itu tidak ada,” jelasnya.
Selain remisi, kata Damari, aturan tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid 19, juga diterapkan di lingkungan Lapas Jelekong.
Baca Juga:Ibu Muda di KBB Jual Rumah Bonusnya Siap Diajak Menikah28 ASN di Internal Disdik Jabar Terkonfirmasi Positif Covid-19
Contohnya, berdasarkan keputusan Kemenkumham dan Mahkamah Agung, bahwa bagi tahanan walaupun sudah berstatus tahanan kejaksaan tidak dipindahkan ke rumah tahanan tetapi menjalani penahanan di kantor kepolisian.
