Relaksasi Tempat Hiburan Tergantung Pemohon

BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kembali menegaskan, relaksasi tempat hiburan malam tergantung pada permohonan dari para pengusahanya.

Setelah mengajukan permohonan pembukaan kembali, tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meninjau lokasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19).

”Sesuai hasil rapat evaluasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) kemarin, bahwa beberapa tempat hiburan dimungkinkan adanya relaksasi pelonggaran. Tapi tentunya mengikuti standar yang berlaku,” tegasnya usai melaksanakan serah terima bantuan Program Konservasi Sungai, di Cafe Apung Pagarsih, Pasar Ulekan, Senin (10/8).

”Pertama ajukan suratnya, nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap standar protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing,” tuturnya.

Dia menegaskan, tempat hiburan tidak bisa mengajukan permohonan secara kolektif. Artinya peninjauan dan simulasi tergantung pada tempat hiburan yang mengajukan permohonan.

”Jadi tidak bisa, misalkan 50 tempat hiburan di kota Bandung itu kolektif gitu, ya tidak bisa. Jadi satu-satu, mereka ajukan setiap tempat disimulasikan. Rekomendasinya itu per tempat,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkot Bandung memberikan peluang bagi tempat hiburan untuk kembali mengajukan permohonan. Asalkan kesiapannya telah memenuhi yang standar yang ditentukan.

”Jadi peluangnya sudah dibuka oleh pemerintah kota, tapi kembali kepada kesiapan pengusahanya. Secepatnya lakukan simulasi ke tempat masing-masing. Pastinya, jangan sampai menjadi kluster baru,” tegas Yana.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku segera memberikan relaksasi untuk tempat hiburan malam. Namun sebelum pemberian izin, pihaknya bakal melakukan evaluasi kesiapan pengelola terlebih dahulu.

Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi. Seperti diketahui, untuk kesiapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam sudah ditinjau oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.

”Saya sudah minta kepada Pak Sekda, Kadisbudpar dan Asisten II, untuk tempat hiburan malam relaksasinya seperti yang lain dan SOP yang sama, artinya mereka harus punya kesiapan (protokol kesehatan),” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, belum lama ini.

Menurutnya, tempat hiburan malam belum direlaksasi, karena dikhawatirkan belum semua tempat hiburan malam siap melaksanakan protokol kesehatannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan