“Tapi disesuaikan juga dengan kebutuhan OPD. Misalnya ketika OPD membutuhkan 60 persen yang WFO, ya 60 persen yang WFO,” terang Ahmad.
Bagi ASN yang mendapat jatah kerja di rumah, lanjut Ahmad, harus mengikuti aturan sesuai SE Wali Kota. Seperti tidak meninggalkan rumah saat jam kerja, kecuali mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.
Jika aturan dalam SE itu tidak diikuti, tegas Ahmad, maka akan dimasukan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terus kalau misalnya dia WFH, pimpinannya mengharuskan masuk bekerja ternyata gak masuk dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu kena sanksi,” tandasnya. (mg4/yan)