Polrestabes Bandung Tetapkan Apollinaris Darmawan Sebagai Tersangka Penghinaan Agama Islam

Dari hasil pemeriksaan pelaku pelaku juga beberapa kali mengarang sebuah buku terkait yang berbau kontroversi. Sehingga, buku itu tidak boleh beredar.

’’Jadi memang buku yg bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu,” imbuh Galih.

Sebelumnnya, melalui postingannya di twiter dan kanal Youtube, Appolinaris Darmawan, 71, menyebarkan ujaran kebencian kepada umat islam. Sehingga memancing kemarahan.

Akibat perbuatannya, pada Sabtu (8/8) malam, Kediamannya didatangi sejumlah masa Komite Nasional Anti Permutadan (KNAP) Jawa Barat, di Jalan Jatayu Dalam II No. 5 RT 001/RW 010, Kel. Husen Sastra Negara, Kec. Cicendo, Kota Bandung.

Video proses penangkapan tersebut beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 59.00 detik itu, Appolinaris terlihat telanjang dada. Dia digiring oleh masa dengan kawalan ketat petugas dari Polsek Cicendo. Sehingga tidak terjadi kerusuhan.

Kakek kelahiran 22 Juli 1949 itu kerap memposting kicauannya melalui Twiter dengan akun @Darmawan220749. Bahkan dia juga memiliki kanal YouTube dengan akun Ir Darmawan. Dalam chanel YouTube miliknya salah satu judul konten yaitu ‘Buang Islam dari Indonesia’. (mg7/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan