BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tetap mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1441 hijriyah yang jatuh pada 31 Juli mendatang meskipun saat ini ada di zona oranye, setelah ada perkembangan kasus positif Corona Virus Disease atau COVID-19. Zona oranye sendiri berarti risiko sedang penyebaran COVID-19.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan pelaksanaan salah Idul Adha tetap boleh digelar asal masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
”Saya kira tidak ada masalah soal salat Idul Adha, tetap boleh dilaksanakan asal menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Ajay, Minggu (26/7).
Pihaknya juga menerbitkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha yang disosialisasikan pada DKM masjid se-Kota Cimahi melalui MUI maupun forum ketua RW.
”Ada panduannya, jadi memuat tata cara pelaksanaan salat Idul Adha. Seperti pengecekan suhu, wajib bermasker, membawa sajadah sendiri, dan berjarak. Diimbau dilaksanakan di lapangan terbuka,” bebernya.
Menurutnya, jamaah yang boleh mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha yakni wajib dalam kondisi sehat, bukan PDP atau ODP, serta menghindari kontak fisik.
”Kalau sehat boleh ikut salat Idul Adha, kalau sekiranya sakit apalagi ODP dan PDP, diminta tidak dulu keluar rumah. Menjaga yang lain juga biar tidak tertular,” ujarnya.
Selain itu, khatib diimbau untuk mempersingkat khutbah, tidak mewadahi sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak secara berpindah-pindah.
”Khatib sampaikan saja khutbahnya secara singkat, tidak perlu lama-lama. Untuk kotak amal, tidak boleh digeser karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” tandasnya.(mg6/ziz)