Ketua MPR: Harus Ada Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak

JAKARTA-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, bangsa Indonesia perlu membangun komitmen dan kesadaran kolektif bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.

Karena itu dia menilai harus ada kehadiran dan keberpihakan negara, serta harus ada peran dan teladan orangtua, serta dukungan dari lingkungan sosial.

“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melindungi anak-anak kita agar apapun yang menjadi hak dan fitrah mereka sebagai anak-anak dapat terjamin dan terlindungi,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7) dilansir dari Jawapos.com.

Hal itu dikatakan Bamsoet dalam peringatan Hari Anak di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (23/7). Ketua MPR mengikuti secara virtual Peringatan Hari Anak dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” yang diinisiasi Family and Women’s Specialist Forum Perkumpulan Lions Indonesia Multi Distrik 307.

Menurut Bamsoet, rasa aman secara fisik dan psikis harus senantiasa hadir dari lingkungan keluarga dan lingkungan sosial di sekitar anak-anak.

“Penting bagi kita membangun paradigma dan cara pandang yang sama bahwa dalam konsepsi perlindungan anak, perasaan terlindungi harus ditumbuhkan dari perspektif anak, sehingga anak merasa aman dan nyaman, dan bukan merasa terkekang,” ujarnya.

Bamsoet menjelaskan upaya perlindungan terhadap anak-anak telah memiliki dasar pijakan yang kuat yaitu dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Selanjutnya Pasal 34 ayat (1) menegaskan adanya kewajiban negara untuk memelihara anak-anak terlantar, Perlindungan anak juga telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah dibuat dengan UU No. 35 Tahun 2014.

“Dengan dasar pijakan hukum yang kuat, seharusnya anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam zona aman,” katanya.

Namun menurut dia, jika merujuk pada data statistik, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan agar amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bamsoet memberi gambaran hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 208 menyimpulkan bahwa 2 dari 3 anak remaja atau 67 persen pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya, berupa kekerasan emosional, kekerasan fisik, ataupun kekerasan seksual.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan