BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengungkapkan pada Pilkada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan akses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Alimubarok mengatakan dalam perihal dokumen A-KWK (daftar pemilih) merupakan kategori yang dikecualikan sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) 1 tahun 2015 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dan telah ditetapkan KPU melalui SK 223 tahun 2018.
“Dengan pertimbangan di atas dan mengutamakan kerahasiaan informasi data pribadi pemilih, maka KPU kabupaten kota tidak dapat memberikan daftar pemilih formulir model A-KWK (kepada bawaslu),” kata Rifqi, Kamis (23/7) dilansir dari detik.com.
Dia menjelaskan, dalam PKPU 2018 yang telah diubah menjadi PKPU 19 tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pilkada serentak 2020 tercantum tugas KPU dalam menjaga identitas data pribadi A-KWK. Namun perihal salinan daftar pemilih, pihaknya mengaku akan membagikan tanpa mencantumkan NIK.
“Bahwa sesuai PKPU 19 tahun 2019 dan surat KPU no 548, kewajiban KPU kabupaten kota adalah memberikan salinan DPS dan memberikan salinan DPT dengan tidak menampilkan NIK dan NKK secara utuh,” tambah Rifqi.
Adapun perihal penugasan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan PPDP tidak diperkenankan memfoto dan menyebarluaskan tampilan lembar A-KWK yg memuat data pribadi pemilih. “Boleh foto bagian atasnya saja, dilarang memfotocopy dokumen A-KWK, menyalin soft file A-KWK kecuali mendapat izin, formulir A-KWK wajib dikembalikan utuh pada saat pelaporan ke PPS,” ujarnya.
“Bila ada pihak lain yang ingin mendapatkan data tersebut, harus mendapat persetujuan Menteri terkait (Mendagri),” paparnya.
Dia mengatakan, pengawasan kepada PPK, PPS, dan PPDP dilakukan bukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melainkan oleh Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan Pengawas Kelurahan Desa. (bbs/tur)