Kemenhan Diterpa Isu Dana Siluman

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah diterpa isu miring temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut banyak aliran dana kementerian dikirim ke rekening pribadi. Belakangan diketahui uang tersebut mengalir ke rekening para Atase Pertahanan yang berdinas di luar negeri.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhan Dwi Mastono mengatakan, temuan seperti ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Sebab Atase Pertahanan sering membutuhkan transfer dana cepat untuk kepentingan tugas. “Temuan rekening pribadi ini adalah temuan berulang, yang selalu kita temukan,” kata Dwi di Gedung Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Dwi menjelaskan, rekening pribadi yang dimaksud dalam hal ini adalah rekening atas nama pejabat Atase Pertahanan. Rekening itu pun digunakan hanya untuk kepentingan dinas, dan tidak digunakan untuk kegiatan lain di luar tugas.

Apabila nantinya pejabat Atase Pertahanan tersebut sudah tidak bertugas, maka sisa uang di dalam rekeningnya akan dialihkan kepada pejabat penggantinya. Sehingga pengelolaannya bisa dilakukan transparan.

“Mekanisme begitu, supaya tidak campur aduk bahwa yang dimaksud rekening pribadi adalah rekening yang namanya pakai nama pejabat,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan temuan BPK, Kementerian Pertahanan tercatat menjadi lembaga dengan aliran dana APBN ke rekening pribadi terbanyak pada audit keuangan 2019. Total aliran dana tersebut mencapai Rp 48,1 miliar.

Dwi menyampaikan, kondisi ini terjadi karena Kemenhan tidak mendapat izin dari Kementerian Keuangan untuk membuka akun atas nama kedinasan. Sehingga dana operasional para Atase dikirim melalui rekening pribadi.

“Terus terang saja berhubung ini belum ada perizinan dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan account, atau nomor resmi dinas yang tercatat di dalam Kementerian Keuangan sehingga nama yang tersebut lazimnya adalah nama rekening pribadi,” kata Dwi.

Dia menuturkan, pembuatan akun bank kedinasan tidak bisa dilakukan sembarangan. Pembuatan akun tersebut harus mendapat izin dari pemerintah Indonesia dan pemerintah dari negara tempat atase pertahanan bertugas.

Menurutnya, pembuatan akun bank kedianasan di luar negeri hanya diberikan kepada Duta Besar dari Kementerian Luar Negeri. Sehingga Atase Pertahanan tidak memiliki kesempatan membuat akun bank kedinasaan. Oleh karena itu, Atase Pertahanan hanya bisa melakukan koordinasi dengan Duta Besar dalam menjalankan tugas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan