BANDUNG – Untuk memutus mata rantai penularan virus korona, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan aturan denda bagi setiap orang yang melanggar seperti tak menggunakan masker di tempat umum. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.
Rencana penerapan denda tersebut ditanggapi beragam oleh masyarakat. Rita,35, warga Kota Bandung ini mengaku tak setuju jika harus membayar denda. Sebab, kondisi ekonomi warga yang saat ini sedang susah, malah justru harus membayar denda pula. “Baiknya, kalau tidak pakai masker mending diberikan sanksi tapi bukan berbentuk denda (uang). Bagaimana jika masyarakat lupa membawa masker, apakah harus didenda juga, kan namanya juga lupa,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin (13/7).
[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]
Tanggapan berbeda datang dari Fahmi,40, warga Kota Bandung. “Saya sih setuju jika denda diterapkan. Agar masyarakat juga bisa paham soal pentingnya menggunakan APD di tengah pandemi seperti sekarang ini,” tegasnya.
Sementara, untuk penindakan denda di lapangan akan dilakukan oleh jajaran Satpol PP, polisi hingga TNI. “Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melaksanakan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7).
Pria yang akrab disapa Emil itu menyatakan dasar hukum pemberlakuan denda tersebut akan masuk di peraturan gubernur (Pergub) Jabar. Pergub tersebut masih akan dikaji terlebih dahulu sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Adapun pemberlakuan denda uang tersebut akan dilakukan mulai tanggal 27 Juli 2020 mendatang selama dua minggu. “Sementara dasar hukumnya Pergub yang akan dikaji oleh pak Kajati. Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan menjaga epidemiologi kita terkendali,” ujar Emil.
Emil menambahkan, nantinya uang denda tersebut akan masuk ke dalam kas daerah. “Dananya akan masuk ke kas daerah. Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda,” tambahnya.