Pengajuan Insentif Pajak Tembus Ribuan WP

BANDUNG – Permohonan insentif pajak menembus angka ribuan WP (wajib pajak) selama pandemi korona berlangsung. Program insentif pajak ini berdasarkan kebijakan pemerintah pusat demi memulihkan ekonomi Indonesia.

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga tanggal 29 Juni 2020, terdapat 28.259 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Insentif Pajak terkait pandemi Covid-19. Insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020, PMK-28/PMK.03/2020, dan PMK-44/PMK.03/2020.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor menjelaskan, Insentif Pajak ini meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh 22 impor, PPh 22 Dalam Negeri, PPh 23, PPh Final UMKM, dan Pengurangan PPh 25.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 95% atau 26.816 permohonan Insentif Pajak tersebut disetujui. Pengajuan insentif ini dampak dari pandemi korona yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Neilmaldrin Noor di Bandung, Selasa (7/7).

Dia menerangkan, permohonan tidak dapat diterima karena kelompok lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria PMK, atau karena belum menyampaikan laporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) tahunan 2018. “SPT tahunan 2018 ini penting, karena menjadi dasar menentukan KLU wajib pajak yang mendapatkan insentif,” katanya.

Jika dirincikan, wajib pajak yang mengajukan insentif PPh 21 sebesar 7.060, di mana 6.447 diajukan telah disetujui. Untuk PPh 22, penting sebanyak 706 permintaan dan 602 permohonan diterima. Sedangkan PPh 25, sebanyak 4,946 wajib pajak yang diminta dan 4,220 di minta disetujui.

“Ada tiga jenis insentif yang diberikan 100% yaitu PPh Final UMKM sebanyak 14.898 permohonan, PPh 22 dalam negeri 362 permohonan, dan PPh 23 sebanyak 287 permohonan,” jelasnya.

Neil menjelaskan, untuk dapat memperoleh insentif, wajib pajak diajukan secara online melalui situs www.pajak.go.id. “Kalau wajib pajak sudah punya akun DJP online, maka tinggal login di situs DJP dan pilih menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Tinggal klik menu insentifnya yang sesuai dengan persyaratan wajib pajak. Permohonan akan secara otomatis diterima atau ditolak melalui sistem di DJP online,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya juga mengimbau Wajib Pajak agar segera memanfatkan Pajak Pasta ini. “Tersisa beberapa bulan ke depan. Jangan sampai menyesal karena ini memberikan keringanan agar WP tetap patuh pada aturan dalam membayar pajak,” pungkasnya. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan