Polisi Amankan Pasturi Penjual Daging Sapi Oplosan

Polisi Amankan Pasturi Penjual Daging Sapi Oplosan
JALANI HUKUMAN: Pasangan suami istri penjual daging sapi yang dicampur dengan daging celeng diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi, setelah selama enam tahun melakukan bisnisnya.
0 Komentar

”Pengakuan, di Cimahi-KBB belum ada. Namun akan dilakukan pendalaman,” tegasnya.

Yoris membeberkan, tersangka pasangan suami istri itu mendapat bahan babi hutan (celeng) dari seorang pemburu di wilayah Sukabumi. Kemudian daging babi tersebut dicampur dengan daging sapi impor sebelum akhirnya diperjual belikan.

”Dia (tersangka suami istri) yang mengantarkan ke pelanggan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

”Ancaman hukumannya lebih dri 5 tahun. Sedang diproses,” tandasnya.

Salah seorang tersangka, T mengaku bahwa dirinya yang memiliki ide untuk mengoplos daging sapi dengan daging babi celeng itu. Kemudian ia mengajak suaminya yang berinisial R.

Baca Juga:Sujud RismaePaper Jabar Ekspres Edisi 1 Juli 2020

”Dari tahun 2014, saya yang punya ide terus ngajak suami. Omsetnya Rp 60 juta per tahun,” ujarnya.(mg3/ziz)

0 Komentar