Emosi Usai Cekcok Telepon dengan Suami, Ibu Bekap Anak 6 Tahun Pakai Bantal hingga Tewas

Anak Tewas di Subang
FOTO ILUSTRASI
0 Komentar

SUBANG – Sebuah bantal sederhana berwarna abu-abu bermotif bunga kini menjadi saksi bisu tragedi paling mengharukan dan mengerikan. Hal ini disebakan seorang ibu muda menutup napas anak kandungnya sendiri hingga tak lagi berdenyut.

Di sebuah rumah kontrakan sempit di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, KN (28) seorang ibu muda kehilangan kendali. Putranya, MA (6), penyandang autisme sejak usia dua tahun, menangis di tengah pertengkaran telepon sengit antara ibunya dan sang ayah yang bekerja jauh di Cirebon.

Emosi yang sudah memuncak itu berpindah sasaran. Dengan tangan gemetar, KN menekan bantal ke wajah kecil MA berulang kali hingga isak tangis anak itu mereda selamanya. Kehabisan napas, tubuh mungil itu tak lagi bergerak. Dalam keheningan mencekam, KN memeluk jenazah putranya sejenak, seolah menolak kenyataan, sebelum akhirnya membaringkannya di atas kasur seperti tidur biasa.

Baca Juga:Gotong Royong Larut Malam: 609 Meter Jalan Dicor di Rancabali  TNI Latih 50 Anggota Linmas Desa Cipelah dalam TMMD Reguler Ke-127

Tragedi itu terungkap bukan karena penemuan mayat, melainkan karena hati nurani KN yang akhirnya berbicara. Pada Jumat (13/2/2026) pukul 11.30 WIB, dengan wajah pucat dan langkah gontai, ia menyerahkan diri ke Polsek Subang Kota. “Saya telah menghilangkan nyawa anak saya sendiri,” akunya.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026), mengungkap kronologi pilu itu. Saat kejadian, hanya adik korban berusia 5 tahun yang ada di rumah tengah asyik menonton televisi, tak menyadari horor di ruang sebelah.

Kakaknya yang berusia 7 tahun sedang di sekolah, sementara sang ayah tak tahu bahwa amarah yang ia picu lewat telepon telah merenggut nyawa darah dagingnya sendiri. “Motif diduga kuat karena luapan emosi pasca-pertengkaran dengan suami via telepon. Konflik rumah tangga ini bukan kali pertama,” tegas AKBP Dony.

Jenazah MA telah dimakamkan tak jauh dari kontrakan itu, setelah autopsi di RS Bhayangkara Losarang, Indramayu. Polisi menyita bantal abu-abu bermotif bunga serta pakaian terakhir korban sebagai barang bukti.

KN kini ditahan di Unit PPA Polres Subang. Ia dijerat Pasal 338 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tidak ada toleransi bagi kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan orang tua. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kapolres.

0 Komentar