Untuk diketahui, penolakan dilakukan sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengritik RUU HIP. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran munculnya kembali komunisme di Indonesia.
Sebelumnya, RUU ini telah memasuki tahap rapat paripurna dan didukung tujuh fraksi dalam rapat panja di Badan Legislasi (Baleg). Fraksi – fraksi yang menyetujui PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Namun PAN kembali menarik diri dengan alasan sama apa yang diutarakan oleh PKS, yakni DPR-RI saat itu tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Anjaran Komunisme atau Marxisme – Leninisme. (mg2/drx)
