Dua Eks Legislator Terancam 20 Tahun Penjara

Dua Eks Legislator Terancam 20 Tahun Penjara
JALANI SIDANG: Mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabul Qomar terancam hukuman 20 tahun penjara diduga terlibat korupsi lahan ruang terbuka hijau.
0 Komentar

BANDUNG – Terlibat dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Selamat serta mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung TA 2012-2013 di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/6).

Sidang yang dipimpin T Beny Eko Supriadi berlangsung di ruang dua dengan sistem Video Conference (Vicon) dan beragendakan pembacaan dakwaan yang dipimpin JPU KPK Tito Jaelani, Khaerudin dan Budi Nugraha Cs.

Baca Juga:Oded Ancam Tutup Paksa Mal yang Melanggar Protokol KesehatanPasar Tradisional Rawan Penularan 

Dalam dakwaanya Tito menyatakan, terdakwa Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Selamat dan Herry Nurhayat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

“Yaitu telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012,” katanya.

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan has survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.

Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni pasam 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Ri No 31 tahu 1999 sebagaimana diubah UU Ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (bbs/drx)

0 Komentar