Penumpang Dibatasi Supir Angkot Minta Penyesuaian Tarif

CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi bakal mengkaji kenaikan tarif angkutan umum atau angkot di Kota Cimahi. Sebab, selama masa pandemic Covid-19 jumlah penumpang akan dibatasi maksimal 70 Persen.

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rantos Sitanggang mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan Organisasi Angkatan Darat (organda), Kelompok Kerja Unit (KKU) untuk membahas rencana penyesuaian tarif baru itu.

“Akan secepatnya kita komunikasikan di untuk membicarakan tarif baru. Pasti kan harus disesuaikan. Kemungkinan maksimal 30 persen naiknya,” kata Ranto saat dihubungi, Senin (15/6).

Pembatasan penumpang sesuai amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Sehingga, Sopir angkot harus mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan.

Selain itu, fasilitas protocol kesehatan di dalam angkot juga harus tersedia. Sehingga, dibutuhkan biaya untuk pengadaan handsaniziter dan penyemprotan disinfektan.

“Ini kan berpengaruh terhadap jasa layanan angkutan dan pasti akan berpengaurh terhadap tarif. Untuk menutupi biaya oepraisoal kan dari mana kalau tidak penyesuaian tarif,” jelas Ranto.

Dengan begitu, penyesuaian tarif menjadi pertimbangan agar operasional angkot di Cimahi tetap berjalan. Sebab, sejak adanya pandemi Covid-19 penghasilan supir angkot turun drastis hingga 70 persen.

Akibatnya, dari sekitar 300 lebih unit angkot yang tersebar di empat trayek, yakni Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Contong, Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah dan Cimindi-Citeureup, tercatat hanya sekitar 30 persen yang beroperasi.

“Hasil komunikasi dengan KKU turunnya sangat drastis, sekitar 70 persen,” ujarnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan